
Mahasiswa Undip Dijatuhi Hukuman 2 Bulan Penjara Akibat Insiden saat Aksi Demo
Seorang mahasiswa Undip (Universitas Diponegoro) bernama Erico telah dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini diberikan menyusul keterlibatannya dalam insiden pengurungan seorang anggota polisi saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di penghujung 2023.
Baca juga: Bobby Nasution Bersama Kepala Daerah Bahas Dampak Pengurangan Dana TKD di Kemenkeu
Latar Belakang Kejadian
Peristiwa bermula dari aksi massa yang digelar oleh mahasiswa serta aktivis pada akhir November 2023, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di kota Semarang. Aksi tersebut memuat berbagai tuntutan kepada pemerintah, terutama menyangkut isu-isu seputar lingkungan, agraria, dan kebijakan pertambangan.
Namun unjuk rasa yang awalnya berjalan damai berubah memanas. Situasi memuncak saat seorang anggota kepolisian yang bertugas mengamankan aksi diduga sempat ditahan oleh massa demonstran di area sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian memicu respons hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Proses Peradilan
Erico yang menjabat sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah insiden terjadi. Ia dikenakan dakwaan berkaitan dengan tindakan menghalangi tugas aparat dan melakukan penyekapan.
Sidang yang berlangsung selama beberapa minggu menghadirkan sejumlah fakta hukum. Jaksa Penuntut Umum semula menuntut pidana enam bulan penjara, namun setelah melewati proses pemeriksaan dan pertimbangan, majelis hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih ringan.
Menurut pertimbangan majelis, meskipun tindakan yang dilakukan Erico melanggar hukum, tidak ditemukan unsur kekerasan dalam insiden tersebut. Selain itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum juga menjadi alasan diringankannya hukuman.
Pertimbangan Putusan
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa memang memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Namun, karena ada sejumlah faktor yang meringankan — seperti tidak adanya cedera fisik pada korban dan durasi kejadian yang singkat — maka hukuman dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal.
“Pengadilan melihat bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan kekerasan. Oleh karena itu, pemidanaan disesuaikan dengan pertimbangan yang ada,” ujar salah seorang hakim dalam persidangan.
Respons Publik dan Mahasiswa
Vonis terhadap Erico menimbulkan reaksi beragam dari publik, khususnya kelompok aktivis dan mahasiswa. Beberapa menyatakan keprihatinan atas pemidanaan terhadap seorang mahasiswa yang dinilai hanya sedang menyalurkan aspirasi.
“Kasus ini menunjukkan adanya kerentanan dalam praktik kebebasan berekspresi. Kendati demikian, kami juga tidak membenarkan bila ada pelanggaran hukum dalam prosesnya,” terang perwakilan kelompok mahasiswa solidaritas di Semarang.
Sementara itu, keluarga Erico menerima keputusan pengadilan dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding, mengingat masa hukuman yang dijatuhkan telah hampir selesai dijalani.
Pernyataan Aparat Kepolisian
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Tengah menyatakan menghormati jalannya proses hukum dan menerima hasil putusan pengadilan. Mereka juga menambahkan bahwa aparat akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani demonstrasi ke depan.
Baca juga: Keracunan MBG Yogyakarta: Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Kepala BGN Minta Maaf
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun hal itu tetap harus dilakukan dalam koridor hukum,” ujar juru bicara kepolisian setempat.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan bagaimana penyampaian aspirasi publik bisa berujung pada ranah hukum apabila tindakan di lapangan melampaui batas konstitusional. Meskipun pemidanaan terhadap Erico menyisakan banyak perdebatan, hal ini memberi pelajaran penting tentang perlunya keseimbangan antara hak untuk berbicara dan kewajiban untuk patuh terhadap hukum. Harapan ke depan adalah setiap aksi unjuk rasa dapat berlangsung damai dan konstruktif tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.