Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman penting untuk seluruh wajib pajak di Indonesia. Mereka diimbau untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sebuah sistem baru yang akan diterapkan tahun depan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Inisiatif ini bukan sekadar upaya modernisasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pelaporan pajak negara kita.
Mengenal Coretax
Coretax merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak mereka. Sistem ini menawarkan kemudahan akses dengan teknologi terbaru yang diklaim dapat memberikan pengalaman pelaporan pajak yang lebih aman dan cepat. Langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan digitalisasi sistem perpajakan demi mendukung kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Target dan Harapan Pemerintah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pemerintah menetapkan target ambisius melalui penerapan Coretax. Pada tahun 2025, diharapkan jumlah pelaporan SPT mencapai 14,5 juta wajib pajak, terdiri dari 13 juta orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan. Target ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran teknologi dalam mendukung visi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan kontribusi pajak dalam pembangunan ekonomi nasional.
Kondisi Saat Ini
Meskipun demikian, hingga akhir Oktober 2025, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax masih belum mencapai angka yang diharapkan. Tantangan ini menjadi sinyal bagi pihak terkait untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan manfaat dan kemudahan yang dapat diperoleh dari penggunaan sistem baru ini. Percepatan aktivasi akun dan adaptasi pada sistem Coretax menjadi elemen krusial untuk mencapai target pelaporan yang telah ditentukan.
Pentingnya Menyokong Perubahan
Adopsi teknologi baru sering kali menghadirkan tantangan tersendiri, termasuk kemungkinan resistensi dari pihak yang merasa nyaman dengan sistem lama. Namun, penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa perubahan ini adalah bagian dari usaha untuk menjamin akurasi dan transparansi dalam pelaporan pajak. Implementasi sistem seperti Coretax juga mendukung upaya pemerintah dalam menjadikan Indonesia bagian dari komunitas internasional yang lebih digital-friendly.
Pandangan Penulis
Sebagai penulis, saya melihat langkah ini sebagai sebuah lompatan besar bagi reformasi perpajakan di Indonesia. Mengintegrasikan teknologi dalam administrasi publik adalah sebuah tantangan, tetapi dilakukan dengan benar dapat membawa manfaat yang signifikan. Penting bagi seluruh pihak, terutama wajib pajak, untuk dengan terbuka menerima perubahan ini dan aktif terlibat dalam proses transisi. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini akan sangat menentukan keberhasilan dari sistem Coretax.
Kesimpulan
Dalam era digital yang terus berkembang, penyesuaian sistem perpajakan melalui platform seperti Coretax merupakan langkah yang sangat diperlukan. Bukan hanya demi efisiensi, tetapi juga akurasi dan transparansi yang lebih baik. Wajib pajak di Indonesia harus segera mengaktifkan akun mereka agar siap menghadapi kebijakan baru tahun depan. Keberhasilan implementasi sistem Coretax ini akan sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak, sehingga setiap elemen dari ekosistem perpajakan dapat berjalan dengan lancar dan optimal demi kemajuan ekonomi bangsa.
